Padang, Sumatera Barat
InfoAktual.co.id
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Cakra Nusantara menyerahkan laporan tahunan kegiatan 2024 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi syarat kelembagaan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Penyerahan Laporan di Kantor Disperindag
Kegiatan penyerahan laporan dilangsungkan di Kantor Disperindag Sumbar, Jalan Aur No. 1, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Ketua DPN BAPERMEN diterima langsung oleh Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Yuldhy Dharma Putra, SH., M.Si, yang memberikan apresiasi atas inisiatif BAPERMEN.
“Pemberian laporan tahunan seperti ini menunjukkan bahwa LPKSM masih aktif. Kami berharap langkah ini diikuti oleh semua LPKSM lainnya,” ujar Yuldhy.
Laporan tahunan yang disampaikan terdiri dari satu bundel dokumen yang memuat kegiatan selama 2024. Ketua DPN BAPERMEN menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan laporan tersebut.
Yuldhy mengungkapkan bahwa laporan tahunan merupakan indikator utama keaktifan LPKSM. Selain itu, ia mengingatkan kewajiban LPKSM untuk terus melaporkan aktivitasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021, semua LPKSM, baik yang berbadan hukum maupun tidak, wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah. Hal ini mencakup penyampaian dokumen hukum seperti Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk LPKSM berbadan hukum atau SKT Kemendagri untuk yang tidak berbadan hukum,” jelasnya.