Jakarta Barat
InfoAktual.co.id
Kuasa Hukum PT Lunto Richpac mengadakan konferensi pers terkait dugaan kekeliruan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan, Senin (16/9/2024). Eksekusi tersebut diduga salah sasaran karena perbedaan titik koordinat lokasi yang tidak sesuai dengan penetapan awal.
Pelaksanaan eksekusi ini berkaitan dengan objek Hak Tanggungan milik PT Galvano Wahana Lestari berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 10/Pdt.Eks/RL/2024/PN.Jkt.Brt Jo. No 264/25/2023.
Penetapan tersebut mencantumkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yaitu SHGB No. 3364 dengan luas 1.535 meter persegi dan SHGB No. 3365 seluas 1.725 meter persegi. Kedua sertifikat tersebut terletak di Jalan Benda, yang dikenal sebagai Jalan Bulak RT 006 RW 011, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.
Namun, pada hari pelaksanaan eksekusi, objek yang dieksekusi berada di lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Bulak Teko RT 006 RW 003, yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi yang seharusnya.
“Ketidaksesuaian lokasi ini sangat merugikan klien kami,” ungkap Aslam, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Lunto Richpac.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendatangi lokasi usaha PT Lunto Richpac untuk mengantarkan Surat Panggilan Teguran atau Aanmaning. Surat tersebut diterima oleh seorang karyawan PT Lunto Richpac, yang kemudian menyadari bahwa alamat dalam surat tersebut tidak sesuai dengan lokasi objek yang sebenarnya. Karyawan itu segera memberitahukan kekeliruan ini kepada panitera pengadilan yang menyerahkan surat tersebut. Menyadari kesalahan, panitera segera mengambil kembali surat tersebut.