DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa Mardani H. Maming tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kesimpulan ini disampaikan setelah kajian mendalam terhadap putusan pengadilan dalam kasus tersebut.
Temuan ini dipublikasikan dalam buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming”.
Buku ini disusun oleh tim eksaminator dari Center of Leadership and Law Development Studies (CSLD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan diterbitkan oleh PT Raja Grafindo Persada.
Dalam acara bedah buku yang berlangsung di EastParc Hotel, Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024), pakar hukum membahas kekeliruan dalam kasus Mardani Maming.
Bukti Kekeliruan Hakim
Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran dan salah satu penyusun Legal Opinion serta Amicus Curiae, menegaskan bahwa kasus ini penuh kekeliruan.
“Ada delapan kekhilafan dalam kasus ini. Kalau sudah sebanyak itu, ini lebih pantas disebut kesesatan. Secara moral, putusan ini sudah melenceng dari norma yang ada,” ujar Romli usai acara bedah buku.
Selain Romli, Topo Santoso, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, juga menyoroti pentingnya eksaminasi terhadap putusan pengadilan.
“Eksaminasi oleh para akademisi sangat penting untuk mengkritisi putusan hakim. Kesalahan dalam putusan selalu mungkin terjadi, dan inilah yang kami coba ungkap melalui kajian ini,” jelas Topo.