Kuasa Hukum NSA Akan Ajukan Pra Peradilan Atas Penangkapan Kliennya

Kota Cirebon, Jawa Barat

InfoAktual.co.id

 

Pasca ditangkapnya NSA tersangka dugaan kasus pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota Cirebon yang sempat dinyatakan buron, disoal oleh pihak keluarga.

Menurut pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Agus Prayoga, SH kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Selasa 17 September 2024 merasa keberatan dengan penangkapan tersebut.

“Saat melakukan penangkapan terhadap NSA ini, Polisi tidak menunjukkan surat resmi penangkapan kepada kami (keluarga),” katanya.

Menurut Agus, pihaknya akan mengajukan pra peradilan terkait penangkapan terhadap NSA tersebut

“Kami akan mengambil langkah-langkah yakni mengajukan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota terkait penangkapan yang dinilai diluar prosedur, melaporkan Propam Mabes Polri juga Kompolnas atas dugaan adanya kekerasan saat dilakukannya pemeriksaan,”ujarnya.

Selain itu pula, Agus menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan Uya Kuya dengan undang-undang ITE ke Bareskrim Mabes Polri.

“Uya Kuya membuat narasi bahwa NSA telah melakukan perkosaan terhadap anak tirinya. Sementara HN (pelapor) sendiri meralat bahwa itu bukanlah perkosaan. Jadi, Uya Kuya kita sangkakan dengan Undang-undang ITE,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sempat buron, NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor berinisial HF yakni Prof DR Henry Indraguna SH MH yang juga merupakan Tim Ahli Watimpres RI kepada radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 14 Agustus 2024.