Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Kabupaten Lahat semakin menjadi perhatian publik.
Kasus ini kembali memanas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 488 miliar.
Laporan hasil audit tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (8/10/2024).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengambil langkah serius dalam penyelidikan kasus ini.
Selain menerima hasil audit dari BPK, penyidik juga telah memeriksa para ahli untuk memastikan keabsahan temuan kerugian negara yang disampaikan.
“Proses hukum sedang berjalan, dan dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke penuntut umum. Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan,” ungkap Vanny, Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Menyikapi hal tersebut, salahsatu aktivis penggiat anti korupsi di Sumatera Selatan, D. Erwin Susanto, menilai bahwa perkembangan terbaru dalam kasus ini seharusnya sudah bisa mengarah pada pengusutan aktor intelektual yang terlibat.
“Berkas enam tersangka sudah lengkap, sudah saatnya Kejati mengarah ke aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh hukum,” ungkap Erwin.
Erwin juga menyoroti pernyataan mantan Kabareskrim Polri yang tersebar di media. Ia merasa pernyataan tersebut terkesan menggiring opini dan mengalihkan perhatian publik dari induk permasalahan.
Respon (1)
Komentar ditutup.