Masyarakat Minang Marah, Gugat Presiden RI

Sumatera Barat
InfoAktual.co.id

PP 28 Yang Ditandatangani Presiden DigugaBAR | Langkah Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, membuat “buncah” masyarakat Minangkabau yang dikenal memiliki filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Masyarakat Minang menilai bahwa dalam PP No 28 Tahun 2024 terutama Pasal 103 Ayat 4 pemerintah dinilai menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah atau pelajar. Pasal ini pun kemudian menjadi perdebatan, karena pemerintah dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah.

Celakanya, pemerintah malah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan perlindungan kesehatan reproduksi bagi remaja yang sudah menikah atau yang membutuhkan alat kontrasepsi untuk alasan medis.

Pemerintah berharap penyediaan alat kontrasepsi tersebut dapat mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual di kalangan remaja.

Dengan adanya PP No 28 Tahun 2024 terutama Pasal 103 Ayat 4 ini akhirnya Perkumpulan Pusat Kajian Adat Bersendi Syarak Syarak Bersendi Kitabullah dan Hukum Adat Minangkabau (PUJIAN-ABSSBK-HAM) yang diketuai Dr.Drs. M. Sayuti, M.Pd., DT. Rajo Panghulu bereaksi.

Menurut Sayuti, apa pun alasanya lahir PP No 28 tahun 2024 terutama pasal 103 ayat 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja itu tidak sesuai dengan ajaran agama terutama ajaran agam Islam serta adat dan budaya Minangkabau.