Pariaman Utara, Sumatera Barat
InfoAktual.co.id
Bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pariaman Utara, Kota Pariaman, dilaksanakan rapat koordinasi terkait berakhirnya tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Kamis (5/8/24)
Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se – Kecamatan Pariaman Utara. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Panwacam Randika Alexander, Ronal Ilham,Amd (Kordiv hukum, pencegahan, partispasi Masyarakat dan humas) dan Mutia Rahmi (Kordiv PPPs).
Dalam kesempatan tersebut, Randika menjelaskan pentingnya melakukan pengawasan terkait data pemilih. Memastikan 3 poin penting yaitu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih ubah data dan pemilih benar-benar baru.
Bagi pemilih Tidak Memenuhi Syarat trdiri atas 6 poin, pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih menjadi TNI/Polri sehingga dicabut hak pilihnya kemudian pemilih WNA. Pasal tersebut, seluruh PKD memastikan pemilih TMS dikeluarkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.
“Setiap PKD mesti dapat mencermati dengan teliti data pemilih TMS tersebut, apakah benar-benar telah dikeluarkan didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), guna menghindari penggelumbungan suara” terang Randika.
Dan dikesempatan lain, Ronal Ilham menambahkan bahwa PKD juga meneliti data pemilih ubah data/status dan memastikan pemilih benar – benar baru dan setiap PKD mesti mengetahui keberadaan dan tempat tinggal pemilih tersebut. “PKD harus melakukan uji petik kepada pemilih minimal 3 orang guna memastikan pemilih tersebut benar – benar baru pindah domisili atau pemilih pemula yang telah memiliki hak pilih berusia 17 tahun saat pelaksanaan pemilu nantinya, dengan cara mendatangi rumah pilih tersebut dan melakukan Cek DPT Online terhadap data sipemilih tersbut” terang Ronal Ilham.