Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

kebijakan Pemkot Sungai Penuh
kebijakan Pemkot Sungai Penuh

Sungai Penuh, Jambi
InfoAktual.co.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang siswa tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan pada 8 April 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah serius pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan pelajar serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan kondusif.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kemacetan di sekitar lingkungan sekolah.

Selain itu, siswa yang masih berusia di bawah umur dinilai belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa siswa SD dan SMP tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke lingkungan sekolah.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, orang tua dan wali murid diminta berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, termasuk dengan cara mengantar dan menjemput ke sekolah.

Pihak sekolah juga diminta untuk menegakkan aturan ini secara tegas dan memastikan tidak ada siswa yang melanggar.

Sekolah diperbolehkan menyediakan fasilitas parkir, namun hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik, bukan untuk siswa.

Larangan ini berlaku untuk seluruh siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kota Sungai Penuh.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup area parkir serta akses jalan menuju sekolah yang kerap dipadati kendaraan siswa.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, serta meningkatkan kesadaran siswa terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sejak dini. (Adv/Eka)