Tangerang (Infoaktual.co.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Seorang pilot maskapai asal Malaysia ditangkap karena diduga membawa puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Indonesia.

Tersangka berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO). Ia diamankan dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengungkapan kasus berlangsung di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan pada Selasa (28/7/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus terungkap saat petugas memeriksa bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.
Petugas Bea Cukai menemukan sebuah koper yang mencurigakan. Koper itu baru diambil oleh pemiliknya setelah tiba dari luar negeri.
Kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti bersama penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap isi koper.
“Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi. Kami juga menemukan satu paket sabu,” ujar Eko Hadi.
Polisi Sita Puluhan Kilogram Narkotika
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 70.114 butir ekstasi. Berat keseluruhan ekstasi mencapai 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Petugas juga menemukan satu paket sabu. Berat sabu tersebut mencapai 2,7 gram.

Seluruh narkotika disembunyikan di dalam koper milik tersangka. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di Indonesia.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Polisi masih menghitung potensi kerugian ekonomi akibat peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar tahun ini. Aparat menilai jaringan pelaku bekerja secara terorganisasi.
Dijanjikan Upah Rp 190 Juta
Hasil pemeriksaan mengungkap peran awal tersangka. MSO mengaku diperintah seseorang yang diduga bandar narkotika di Malaysia.
Ia diminta mengantarkan narkotika ke Jakarta. Setelah itu, barang akan diserahkan kepada penerima yang telah ditentukan.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Nilai tersebut setara sekitar Rp 190 juta.
“Tersangka akan diarahkan menginap di sebuah hotel. Barang kemudian diambil pihak lain,” kata Eko.
Penyidik masih menelusuri identitas pemberi perintah. Polisi juga memburu penerima barang di Indonesia.
Tiga Kali Diduga Selundupkan Narkotika
Pemeriksaan mendalam mengungkap fakta baru. Polisi menduga aksi ini bukan pertama kali dilakukan tersangka.
MSO mengaku pernah tiga kali mengirim narkotika lintas negara. Pengakuan itu masih didalami penyidik. Pengiriman pertama dilakukan menuju Sabah, Malaysia. Barang yang dibawa berupa sabu.
Aksi kedua mengirim tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Polisi kini menelusuri keberhasilan pengiriman tersebut. Percobaan ketiga dilakukan pekan ini. Tersangka diduga membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta.
Upaya tersebut akhirnya digagalkan aparat gabungan. Polisi menyita seluruh barang bukti sebelum diedarkan.
Menurut Eko, pengakuan tersangka membuka peluang pengembangan kasus. Penyidik kini memburu seluruh anggota jaringan.
Jaringan Internasional Masih Diburu
Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan. Fokus utama mengungkap sindikat narkotika lintas negara.
Penyidik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait.
Polisi memburu pengendali jaringan di Malaysia. Identitas penerima barang di Jakarta juga sedang ditelusuri.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya kurir lain. Aparat juga memeriksa jalur distribusi narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan jaringan internasional masih aktif. Aparat memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia.
Tes Urine Tersangka Positif
Selain memeriksa barang bukti, penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan MSO positif metamfetamina. Ia juga positif MDMA dan kokaina.
Temuan tersebut menjadi bahan pendalaman penyidik. Polisi ingin memastikan peran sebenarnya dari tersangka. “Hasil tes urine menjadi bagian penting penyelidikan. Kami mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan,” ujar Eko.
Penyidik belum menyimpulkan status akhir peran MSO. Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menerapkan pasal mengenai impor narkotika. Tersangka juga dijerat pasal penguasaan dan peredaran gelap narkotika.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik melengkapi alat bukti untuk proses peradilan. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi hukuman berat. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Brigjen Pol. Eko Hadi menegaskan komitmen aparat memberantas penyelundupan narkotika internasional.
“Kami akan terus membongkar jaringan hingga aktor intelektualnya. Tidak hanya menghentikan kurir,” kata Eko.
Ia mengajak masyarakat mendukung pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting mengungkap jaringan.
Pengungkapan ini menunjukkan sinergi Bareskrim Polri dan Bea Cukai. Kolaborasi tersebut memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia.
Polisi memastikan penyelidikan terus berkembang. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.



