Pj Bupati Empat Lawang Imbau Warga Lapor SPT Pajak Sebelum Batas Waktu

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengimbau warga untuk lapor SPT Pajak sebelum batas waktu.
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengimbau warga untuk lapor SPT Pajak sebelum batas waktu.

Empat Lawang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengimbau warganya taat melapor SPT Pajak Tahunan.

Imbauan ini disampaikan Rabu (5/2/2025), menjelang tenggat pelaporan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Segera laporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Fauzan.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

Fauzan menjelaskan bahwa imbauan ini berlaku untuk semua Wajib Pajak. Baik perorangan maupun badan usaha, keduanya wajib lapor tepat waktu.

Berdasarkan ketentuan DJP, berikut batas pelaporan SPT Tahunan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2025
  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2025

“Jangan menunggu batas akhir. Lapor lebih awal lebih baik,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dapat berdampak pada sanksi administratif.

Pj Bupati mengimbau masyarakat segera aktivasi akun Coretax di situs resmi DJP.
Website tersebut dapat diakses melalui: coretaxdjp.pajak.go.id

“Melalui Coretax, pelaporan pajak kini lebih mudah dan efisien,” ujar Fauzan.

Ia mendorong warga agar memanfaatkan teknologi demi kelancaran proses pelaporan.

Aktivasi akun menjadi langkah awal yang penting untuk bisa akses fitur pelaporan. Tanpa akun aktif, wajib pajak akan kesulitan mengisi dan mengirimkan laporan SPT.

Menurut Fauzan, pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan.