PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Imbas Kalimat “Lu Punya Otak Gak Sih?” Berujung Proses Hukum

twibbon infoaktual dki jakarta c3456661 c765 406c a5e5 5df59743caec.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers.

Kasus tersebut bermula setelah Hotman memberikan keterangan kepada media usai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers itu, Hotman melontarkan pernyataan yang menuai kritik dari kalangan jurnalis.

PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya menyerang wartawan yang bertanya. Organisasi itu juga menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan mengatakan laporan dibuat agar dugaan penghinaan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum,” kata Edison, Senin (20/7/2026).

Menurut Edison, langkah hukum ditempuh untuk melindungi martabat profesi wartawan. Ia menegaskan setiap jurnalis berhak menjalankan tugas tanpa intimidasi verbal.

PWI juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu bukti berupa rekaman video konferensi pers. Video itu memperlihatkan respons Hotman terhadap pertanyaan wartawan.

“(Rekaman) video saat Hotman memarahi rekan kami akan diserahkan kepada penyidik,” ujar Edison.

Selain video, penyidik juga akan menerima keterangan saksi. PWI berharap seluruh bukti dipelajari secara objektif.

Polemik bermula ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai Febrie Adriansyah. Wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Hotman kemudian memotong pertanyaan tersebut. Ia melontarkan ucapan bernada keras kepada wartawan. Pernyataan itu segera menyebar luas di media sosial. Banyak kalangan kemudian memberikan tanggapan.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman meminta wartawan menilai sendiri proses hukum terhadap kliennya. Ia juga menyinggung penggeledahan rumah Febrie Adriansyah.

Menurut Hotman, penggeledahan dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap kliennya. Pernyataan itu menjadi bagian dari pembelaannya.

Sepanjang konferensi pers, Hotman beberapa kali memberikan jawaban dengan nada tinggi. Ia juga mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum wartawan.

Saat ditanya mengenai rencana praperadilan, Hotman memastikan langkah tersebut akan ditempuh. Namun, ia menolak menjawab dugaan adanya agenda tersembunyi.

Ia meminta wartawan mengajukan pertanyaan tersebut kepada pihak lain. Sikap itu kemudian memicu kritik dari organisasi pers.

PWI menilai setiap wartawan memiliki hak mengajukan pertanyaan. Hak tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik.

Menurut organisasi itu, narasumber juga memiliki hak tidak menjawab pertanyaan. Namun, penolakan tidak seharusnya disertai penghinaan.

Untitled 17

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat turut menyesalkan pernyataan Hotman. Ia menilai respons tersebut tidak pantas ditujukan kepada wartawan.

“Ketidaksetujuan terhadap pertanyaan sebaiknya disampaikan secara rasional dan beretika,” kata Komaruddin.

Komaruddin menjelaskan wartawan bertugas menggali informasi dari narasumber. Aktivitas tersebut dilakukan demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurutnya, pertanyaan wartawan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik. Tugas itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Komunikasi yang baik akan memperkuat kehidupan demokrasi.

Dewan Pers juga menilai hubungan narasumber dan media harus dibangun dengan saling menghormati. Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan.

Di tengah polemik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf disampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya. “Dengan ini saya menyampaikan maaf sebesar-besarnya,” kata Hotman dalam video tersebut.

Ia meminta maaf atas ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers. Permintaan maaf itu disampaikan setelah kritik bermunculan.

Hotman mengaku emosinya terpancing. Menurutnya, wartawan berulang kali mengajukan pertanyaan yang telah dijawab.

Ia menyebut pertanyaan mengenai dugaan agenda tersembunyi terus diulang. Padahal, ia mengaku tidak mengetahui jawabannya.

“Saya sudah berulang kali mengatakan tidak tahu,” ujar Hotman.

Meski demikian, PWI tetap melanjutkan proses hukum. Organisasi tersebut menyerahkan penilaian akhir kepada penyidik.

PWI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Organisasi itu menilai etika komunikasi harus dijaga dalam setiap konferensi pers.

Menurut PWI, wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Karena itu, profesi jurnalistik harus dihormati.

PWI juga mengingatkan kebebasan pers merupakan bagian penting demokrasi. Perlindungan terhadap wartawan dijamin oleh Undang-Undang Pers.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tersebut. Penyidik akan meneliti bukti dan keterangan yang disampaikan pelapor.

Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan narasumber dan media. Banyak pihak berharap penyelesaiannya tetap mengedepankan hukum dan etika komunikasi.

PWI menegaskan langkah hukum bukan sekadar menyangkut individu. Organisasi itu ingin menjaga kehormatan profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.