Wonosobo, Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) kembali membuktikan, keseriusannya dalam kesiapan untuk melaksanakan Pendidikan Pelatihan Paralegal guna mendukung Program Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia (BPHN-RI) Pada Kementrian Hukum RI, dalam rangka Pembentukan Posbankum Desa tahun 2025. Demikian siaran pers RHIR melalui Sekjennya Ramli Achnad Rifai,SE.,S.Kom.,MM saat diwawancara awak media di Jakarta, Rabu 26/02/2025.
Bukti keseriusan RHIR diantaranya : Sekjen RHIR Ramli A.Rifai,SE.,S.Kom.,MM langsung menghadap BPHN Kemenkum RI pada hari Senin 25/02/2025 dan surat RHIR Nomor : 22/RHIR/02/2025 perihal Permohonan Pelaksanaan Diklat Paralegal, tanggal 25 Februari 2025 yang ditujukan pada BPHN RI di Jakarta.
Bahwa pelaksanaan Diklat Paralegal tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15-17 Maret 2025 di Kabupaten Wonosobo Tengah Provinsi Jawa Tengah, sekaligus mohon kesediaan ibu Kepala BPHN membukanya.
Direncanakan Narasumber Diklat Paralegal berasal dari Kementrian IMIPAS RI, BPHN RI, LBH Surya Kesuma, RHIR, Kepolisian, Kejaksaan, Akademisi, dan Pengadilan.
Materi pokok Diklat Paralegal ini mengenai : Kemampuan memahami kondisi wilayah, kemampuan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan HAM & hak hak lain yang dilindungi hukum, dan ketrampilan Advokasi masyarakat dan layanan hukum terhadap Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat Desa, kecamatan, Kabupaten/Kota sampai Provinsi.
Melakukan pendampingan Program Pemerintah, mulai dari Program Kementrian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kecamatan, dan Desa, Lembaga Pemerintah non Kementrian. Serta melakukan kerja sama dengan Penyuluh Hukum agar terbentuk kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) di Pedesaan.