Tambang Emas Ilegal di Pasbar Terbongkar! Polisi Amankan Pria dan Ekskavator, Cukong Diburu

Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Praktik dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kali ini, jajaran Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB bersama satu unit alat berat jenis ekskavator dalam operasi penindakan tambang emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut.

Namun, pengungkapan kasus ini tampaknya belum berhenti sampai di situ. Polisi kini tengah mendalami siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemodal atau cukong yang membiayai operasional pertambangan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.

“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ungkap Iptu Agung saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan sejumlah peralatan berskala besar, mulai dari ekskavator, mesin pengolah material atau dompeng, hingga pompa air berkapasitas tinggi.

Meski demikian, ketika petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Tak hanya memeriksa pria yang diamankan, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat juga menelusuri status kepemilikan lahan yang diduga dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal tersebut.

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan siapa pemegang alas hak atas tanah di kawasan itu. Koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat pun terus dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Namun, informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi dan pencocokan data di lapangan.

Salah satu fokus utama penyidikan saat ini adalah mengungkap pihak yang mengendalikan operasional tambang, termasuk aliran dana dan skema pembayaran kepada operator alat berat.

Berdasarkan temuan awal, operator ekskavator diduga hanya berstatus sebagai pekerja harian yang menerima upah dari pihak tertentu.

Polisi masih mendalami besaran upah, sistem pembayaran, serta identitas pihak yang diduga menjadi pemodal atau penanggung jawab keuangan aktivitas pertambangan tersebut.

Dengan diamankannya seorang pria dan satu unit ekskavator, masyarakat kini menantikan keseriusan aparat dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas PETI.

“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik berdasarkan hasil temuan pemeriksaan,” pungkas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan sumber daya alam Pasaman Barat.(Sandra)