Presiden Hapus Pajak Makanan 10% di Restoran, Zulfikar: Solusi Tingkatkan Daya Beli

Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Pemerintah mengambil langkah progresif dengan menghapus pajak makanan sebesar 10% yang selama ini dibebankan kepada konsumen di restoran dan rumah makan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025 dan menjadi bagian dari langkah revolusioner di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang selama ini merasa terbebani oleh pajak tambahan tersebut.

Selama ini, konsumen harus membayar pajak 10% dari total tagihan saat makan di luar rumah, yang kerap menjadi keluhan, terutama di tengah tingginya harga kebutuhan pokok.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan peningkatan daya beli rakyat.

Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan penghapusan pajak makanan akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2025.

Zulfikar, S.H., M.H., Direktur Posbakum Aisyiyah Sumsel

Penghapusan pajak ini tidak hanya menguntungkan konsumen tetapi juga pelaku usaha.

Konsumen kini hanya perlu membayar harga makanan tanpa tambahan pajak, sementara pelaku usaha bisa menarik lebih banyak pelanggan karena harga yang lebih kompetitif.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Direktur Pusat Bantuan Hukum Aisyiyah Sumatera Selatan, Zulfikar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah ini.

“Kebijakan ini sangat positif, terutama bagi masyarakat kecil dan kelas menengah yang selama ini terbebani biaya tambahan saat makan di luar. Dengan dihapusnya pajak makanan, daya beli masyarakat bisa meningkat, dan ini berdampak pada perputaran ekonomi yang lebih baik,” ujar Zulfikar dalam wawancara di Kantor Pusbakum Aisyiyah Palembang, Ahad (8/12/2024).