Lapas Kelas IIA Lahat Optimalkan Hak Integrasi, 30 Warga Binaan Peroleh PB dan CB

IMG 20260228 WA0005

LAHAT I Infoaktual.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat mengoptimalkan pelaksanaan program hak integrasi selama Februari 2026 sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) serta memperkuat proses reintegrasi sosial warga binaan.

Berdasarkan data per 28 Februari 2026, sebanyak 30 warga binaan memperoleh hak integrasi. Rinciannya, 26 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan empat orang menerima Cuti Bersyarat (CB). Sementara itu, pada periode tersebut tidak terdapat penerima Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, mengatakan seluruh proses pengusulan telah melalui tahapan verifikasi administratif, penelitian kemasyarakatan (litmas), serta penetapan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusulan hak integrasi dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan profesional, sehingga hak warga binaan terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Program hak integrasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan turunannya. Setelah memperoleh hak integrasi, para warga binaan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Lahat untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan lanjutan di tengah masyarakat.

Pihak lapas menyebut overcapacity dan overcrowding menjadi tantangan yang berdampak pada keterbatasan sarana prasarana, efektivitas pembinaan, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Karena itu, optimalisasi hak integrasi dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk mengurangi jumlah penghuni secara bertahap dan terukur.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menjalankan proses pengusulan hak integrasi dan remisi secara profesional, akuntabel, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dengan pelaksanaan program ini, Lapas Kelas IIA Lahat berharap upaya pengurangan kelebihan kapasitas dapat berjalan beriringan dengan penguatan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

 

Laporan: Nita