Polisi Amankan Pria 32 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak di Pasaman Barat

Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Mendapatkan pengaduan tersebut, pihak keluarga kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku bersama warga setempat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan terhadap pria tersebut pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.

Menurut Kasat Reskrim, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku sempat diamankan oleh keluarga bersama warga setempat. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Iptu A. Agung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Sebelumnya, pada Sabtu (31/10/2026) malam, korban ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan tersebut. Karena ibu korban mengenal baik istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan tersebut.

Saat kejadian, istri terduga pelaku bersama kedua anaknya sedang tidur di dalam kamar, sementara korban beristirahat di ruang tamu.

Dalam kondisi rumah yang masih sepi, terduga pelaku diduga mendatangi korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban yang terbangun kemudian berteriak dan menangis ketakutan.

Mendengar tangisan korban, istri terduga pelaku terbangun dan mendapati korban meminta segera diantarkan pulang. Korban kemudian diantar ke rumahnya oleh istri terduga pelaku.

Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku bersama warga.

Di hadapan keluarga dan warga setempat, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pihak keluarga bersama warga mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan pemeriksaan visum et repertum untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan,” jelasnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog guna memberikan pendampingan psikologis dan membantu pemulihan kondisi korban.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban anak.(Sandra)