Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si. dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (12/11/2024).
Kapolres Muara Enim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia.
“Penindakan hukum terhadap kampung rawan narkoba ini adalah wujud dukungan terhadap program pemerintah untuk memberantas narkoba,” ujar Kapolres.
Operasi ini diawali dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Karang Mulya.
Pada Senin (11/11/2024), Polres Muara Enim mengerahkan personel Satresnarkoba dan Satsabhara untuk menyelidiki lokasi yang dicurigai sebagai ‘Kampung Narkoba’.
“Personel Satresnarkoba bersama Satsabhara Polres Muara Enim bergerak menuju Pilip 3, RT 12/RW 002, Desa Karang Mulya pada pukul 03.50 WIB,” jelas Kapolres.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka. Tersangka pertama, LS (21), warga Desa Karang Mulya, ditangkap di sebuah rumah.
Tersangka lainnya, AC (34) warga Desa Karang Mulya, RS (22) dari Desa Pagar Dewa, dan SRI (24) dari Desa Sumber Asri, ditangkap di lokasi yang sama saat berada dalam sebuah pondok.