Polres Muara Enim Grebek ‘Kampung Narkoba’ di Lubai Ulu, Empat Tersangka Diamankan

Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si. dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Muara Enim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

“Penindakan hukum terhadap kampung rawan narkoba ini adalah wujud dukungan terhadap program pemerintah untuk memberantas narkoba,” ujar Kapolres.

Operasi ini diawali dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Karang Mulya.

Pada Senin (11/11/2024), Polres Muara Enim mengerahkan personel Satresnarkoba dan Satsabhara untuk menyelidiki lokasi yang dicurigai sebagai ‘Kampung Narkoba’.

“Personel Satresnarkoba bersama Satsabhara Polres Muara Enim bergerak menuju Pilip 3, RT 12/RW 002, Desa Karang Mulya pada pukul 03.50 WIB,” jelas Kapolres.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka. Tersangka pertama, LS (21), warga Desa Karang Mulya, ditangkap di sebuah rumah.

Tersangka lainnya, AC (34) warga Desa Karang Mulya, RS (22) dari Desa Pagar Dewa, dan SRI (24) dari Desa Sumber Asri, ditangkap di lokasi yang sama saat berada dalam sebuah pondok.

“Keempat tersangka menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” ungkap Kapolres.

Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo mengungkapkan, Desa Karang Mulya dikenal sebagai lokasi peredaran narkoba yang cukup luas.

“Selama ini setiap kali kami lakukan penindakan, kami selalu membawa tersangka ke luar desa. Jika masuk tanpa kekuatan besar, ada kemungkinan personel dimassa oleh warga,” jelas AKP Halim.

AKP Halim juga menjelaskan bahwa saat penangkapan berlangsung, polisi mendapat perlawanan verbal dari keluarga tersangka.

“Ada yang berteriak memfitnah kami sebagai perampok, tapi dengan dukungan kepala desa, situasi dapat dikendalikan,” ungkapnya.

Polisi menemukan indikasi bahwa sindikat ini menjual narkoba lintas kabupaten. Narkoba diperoleh dari Kabupaten PALI dan diedarkan di tempat hiburan hingga desa-desa.

“Dari informasi yang kami dapat, peredaran narkoba bisa mencapai omzet Rp100 juta per minggu dari penjualan 100 gram sabu,” pungkas AKP Halim.

Pewarta: Efriyadi