Tulang Bawang, Lampung
InfoAktual.co.id
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi bertajuk ‘Gasak Narkoba’.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah JS (39), seorang wiraswasta asal Desa Budi Daya, Lampung Selatan; YA (35), wiraswasta; dan JI (29), petani asal Kampung Tri Tunggal Jaya, Tulang Bawang.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sabu seberat 0,20 gram, timbangan digital, dan beberapa alat lain yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Hari Selasa (03/09/2024), sekira pukul 21.00 WIB, tim menggerebek rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, S.H., M H., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu (8/9/2024).
Yofi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang akan terus dilakukan sebagai bentuk perang melawan peredaran narkoba di Tulang Bawang.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di wilayah kami tuntas. Ini demi menyelamatkan generasi penerus,” tegasnya.
Penggerebekan ini dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mendapat informasi mengenai rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah memastikan ada aktivitas di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga pelaku beserta barang bukti.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” jelas Yofi.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar,” tambah Yofi.
Operasi ‘Gasak Narkoba’ ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Rezqi Anugrah Pratama)