Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Bencana banjir bandang dan longsor besar yang melanda Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 9 Desember 2025 kembali menegaskan kerentanan ekologis Sumatera serta lemahnya respons negara dalam situasi darurat.
Dengan total 962 korban meninggal dan 291 orang masih hilang, peristiwa ini seharusnya memenuhi seluruh prasyarat penetapan status bencana nasional. Namun, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan tersebut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen negara dalam perlindungan warga negara.
Penetapan status bencana nasional tidak hanya bersifat administratif. Dalam teori manajemen kebencanaan, keputusan tersebut merupakan trigger policy yang memungkinkan negara melakukan mobilisasi lintas lembaga tanpa hambatan birokrasi.
Dengan status ini, pemerintah dapat segera melakukan mobilisasi penuh untuk mengatur percepatan pencairan dana darurat, pengerahan aparat dan logistik skala nasional, akses bantuan internasional, dan jaminan perlindungan sosial bagi para penyintas.
Namun ironisnya, dalam bencana sebesar ini, Sumatera tidak memperoleh status tersebut. Ketiadaan status ini berimplikasi langsung terhadap lambatnya respons pemerintah di lapangan. Akses jalan yang terputus, kelangkaan logistik, meningkatnya harga BBM, serta terhambatnya pendistribusian bantuan memperdalam krisis kemanusiaan. Banyak wilayah terdampak melaporkan bahwa bantuan yang tiba tidak sebanding dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Kerusakan Ekologis dan Akar Struktural Bencana
Secara akademis, bencana yang berulang di Sumatera tidak dapat dilepaskan dari kerusakan ekologis jangka panjang. Pulau yang dahulu dikenal sebagai salah satu kawasan hutan tropis terkaya di dunia kini kehilangan sekitar 8,78 juta hektar hutan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Model monokultur kelapa sawit terbukti tidak mampu menggantikan fungsi ekologis hutan alam, baik sebagai penyerap air, penyangga tanah, maupun penjaga stabilitas hidrologis. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa bencana bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari akumulasi kebijakan pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Situasi semakin kompleks di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat, yang menghadapi ancaman serupa akibat masifnya pembukaan hutan untuk kawasan tambang. Risiko bencana ekologis diprediksi meningkat apabila pola eksploitasi sumber daya tidak dikendalikan. Pertanyaan mendasarnya: haruskah Sumatera kembali menunggu korban jiwa dalam jumlah besar sebelum negara mengambil tindakan preventif?
Dimensi HAM dalam Penanganan Bencana
Dari perspektif hak asasi manusia, penundaan penetapan status bencana nasional menimbulkan persoalan etis dan yuridis. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan warga negara. Ketika bencana berskala besar tidak direspons dengan langkah luar biasa, hal ini dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian kewajiban negara (state neglect).
Korban bencana tidak hanya kehilangan rumah dan harta benda. Mereka kehilangan anggota keluarga, trauma psikologis berkepanjangan, ketidakpastian ekonomi, dan kerentanan sosial pascabencana.
Ketika pemerintah tidak memaksimalkan instrumen kebijakan yang tersedia, muncul kesan adanya standar ganda dalam penanganan bencana. Ini berpotensi memperkuat persepsi diskriminasi terhadap masyarakat Sumatera, wilayah yang selama ini berkontribusi besar bagi perekonomian nasional melalui sektor perkebunan dan pertambangan.
Kasus keterlambatan penetapan status bencana nasional di Sumatera memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kebencanaan Indonesia. Negara dituntut untuk tidak lagi menggunakan pendekatan prosedural semata, melainkan pendekatan berbasis keselamatan publik, hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologis.
Tanpa reformasi mendasar, Sumatera berpotensi kembali menjadi wilayah yang “ditinggalkan” dalam setiap bencana besar yang terjadi. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa keselamatan warga tidak menjadi korban dari kebijakan yang lamban dan tidak responsif.
Penulis: Lily Hariyani ( Wakabid kaderisasi DPC GMNI Lahat)
Editor: Erwin



