Jangan Bersembunyi Dibalik Kata “Oknum”. Jika Dugaan di Rutan Anak Aia Terbukti, Hukum Harus Jalan

IMG 20260722 205301

Padang, Sumatera Barat

Ada satu kalimat yang terlalu sering muncul setiap kali persoalan mencuat di dalam sebuah institusi negara.

“Itu hanya oknum.”

Kalimat tersebut seolah menjadi pemisah antara institusi dan individu yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam batas tertentu, hal itu memang dapat benar. Sebuah institusi tidak serta-merta dapat dipersalahkan atas tindakan seseorang.

Namun, persoalannya tidak boleh berhenti di sana.

Jika benar hanya dilakukan oleh oknum, maka oknumnya harus ditemukan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, dugaan itu harus diperiksa. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.

Inilah yang menjadi perhatian dalam gerakan PW IPPI Sumatera Barat terkait dugaan aktivitas ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Aia Padang.

Gerakan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Ada penyampaian aspirasi di ruang publik, ada tuntutan agar dugaan tersebut diperiksa secara serius, dan terdapat sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum petugas. Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat.

Apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum, bagaimana aktivitas yang diduga melanggar aturan dapat terjadi di dalam lingkungan Rutan?

  • Bagaimana barang atau aktivitas yang dilarang dapat masuk?
  • Bagaimana pelanggaran bisa berlangsung?
  • Bagaimana sistem pengawasan dapat kecolongan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan.

Karena itu, saya berpandangan bahwa kalimat “itu hanya oknum” tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian fakta.

Sebaliknya, jika memang hanya oknum, maka negara justru berkewajiban membuktikannya melalui proses hukum.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya petugas yang terbukti terlibat, membantu, menerima keuntungan, atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi, maka konsekuensi hukumnya harus diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganannya tentu bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Perbuatan tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur suap atau keuntungan yang tidak sah, maupun aturan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, disiplin berat, pencopotan jabatan, pemberhentian sebagai ASN, hingga pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Begitu pula apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu, memperoleh keuntungan, atau melakukan pembiaran. Seluruh peran tersebut patut ditelusuri melalui mekanisme penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

  • Jika ada aliran dana, telusuri.
  • Jika ada pemberian yang melanggar hukum, periksa.
  • Jika ada pembiaran, ungkap.
  • Jika ada kelemahan sistem pengawasan, evaluasi.

Sebab Rutan merupakan institusi penegakan hukum yang memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang jelas.

Pengawasan Gagal, Evaluasi Tetap Diperlukan

Saya tidak berpendapat bahwa seorang pimpinan otomatis bertanggung jawab secara pidana hanya karena terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya.

Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, seorang pimpinan tetap memiliki tanggung jawab manajerial terhadap sistem yang dipimpinnya.

Karena itu, publik berhak memperoleh jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar.

  • Apakah sebelumnya pernah ada laporan?
  • Apakah mekanisme pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya?
  • Apakah terdapat evaluasi rutin?
  • Apakah ada indikasi pembiaran?

Mengapa dugaan tersebut dapat muncul di lingkungan yang semestinya memiliki pengawasan berlapis?

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, maka evaluasi terhadap pimpinan merupakan bagian dari akuntabilitas kelembagaan.

Evaluasi bukanlah vonis pidana, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan organisasi.

Zero Halinar Tidak Boleh Sekadar Menjadi Slogan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selama ini mengusung komitmen Zero Halinar—bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba. Komitmen tersebut tentu patut diapresiasi.

Namun komitmen hanya akan bermakna apabila benar-benar diwujudkan dalam praktik pengawasan yang efektif.

Tidak boleh ada standar ganda. Apabila warga binaan melanggar aturan, mereka ditindak.

Demikian pula apabila aparat terbukti melakukan pelanggaran, maka proses hukum dan mekanisme disiplin harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Di situlah integritas sebuah institusi diuji.
Bukan ketika tidak ada persoalan.
Melainkan ketika muncul dugaan pelanggaran dari dalam tubuh institusi itu sendiri.

Kontrol Masyarakat Sipil Adalah Bagian dari Demokrasi

PW IPPI Sumatera Barat bukan penyidik. Bukan jaksa. Bukan hakim. Dan tentu bukan pihak yang berwenang menjatuhkan putusan.

Namun masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, serta meminta agar dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan profesional.

Kontrol masyarakat sipil merupakan bagian penting dari negara demokrasi. Karena itu, perjuangan tidak boleh berhenti pada aksi.

  • Aksi harus melahirkan data.
  • Data harus melahirkan laporan.
  • Laporan harus melahirkan pemeriksaan.
  • Dan pemeriksaan harus menghasilkan kepastian hukum.

Kalau Bersih, Buktikan. Kalau Terbukti Salah, Tindak.

Sebagai Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia Sumatera Barat, saya berpandangan bahwa negara tidak perlu takut terhadap kritik. Apabila dugaan tersebut tidak benar, maka buktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang terbukti menurut hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun seragam.

Seragam bukan tameng hukum. Jabatan bukan kekebalan. Dan kata “oknum” tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran.

  • Kalau bersih, buktikan.
  • Kalau ada dugaan, periksa.
  • Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai hukum.
  • Kalau pengawasan lemah, evaluasi.

Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya seorang petugas atau seorang pimpinan.

Yang sedang diuji adalah satu hal yang jauh lebih besar: “Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang tanpa kecuali”.

Ditulis oleh: Rifki Fernanda Sikumbang
Ketua PW Komunitas Aktivis Muda Indonesia Sumatera Barat | Aktivis Pergerakan