Pembatasan Kendaraan 7 Ton Diberlakukan, Proyek Jembatan Idano Mo’awo Perlu Pengawasan Ketat

GUNUNGSITOLI, 05 November 2026 infoaktual.co.id – Pembangunan pergantian lantai jembatan dan balok girder Jembatan Idano Mo’awo pada ruas jalan provinsi Gunungsitoli–Afia, Kota Gunungsitoli, menjadi perhatian masyarakat. Dengan nilai kontrak mencapai Rp4.399.437.152 atau sekitar Rp4,39 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, kualitas pekerjaan tersebut diharapkan mendapat pengawasan serius dari pemerintah provinsi.

Masyarakat berharap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, turun tangan memastikan proyek infrastruktur tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Sebagai bentuk pengaturan keselamatan selama pekerjaan berlangsung, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Gunungsitoli telah menerbitkan surat pembatasan berat kendaraan dan muatan maksimal 7 ton.

Surat bernomor 602/2291/UPTD-BMCK/X/2026 tersebut diterbitkan oleh Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Gunungsitoli, Dadang Irwansyah Siregar, ST.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Surya Sejahtera Perkasa sebagai penyedia jasa. Pembatasan kendaraan diberlakukan karena pekerjaan konstruksi menggunakan alat berat dan membutuhkan kondisi keamanan yang memadai selama proses pembangunan.

Pelaksana Lapangan CV Surya Sejahtera Perkasa, Haris Ifawan Zega, ST, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pembatasan kendaraan tersebut pada 12 Oktober 2026 dan telah memasang baliho pemberitahuan di sekitar lokasi pekerjaan.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan yang setiap hari melintasi Jembatan Idano Mo’awo, dapat memahami dan mematuhi pembatasan maksimal 7 ton demi keselamatan bersama,” ujar Haris, Kamis (22/10/2026).

Mengingat Jembatan Idano Mo’awo merupakan salah satu akses transportasi penting yang menghubungkan Kota Gunungsitoli dengan Kabupaten Nias Utara dan wilayah sekitarnya, perhatian pemerintah provinsi dinilai sangat diperlukan.

Pengawasan tidak hanya sebatas memastikan pekerjaan berjalan, tetapi juga mencakup pemeriksaan kualitas material, pemasangan lantai jembatan, konstruksi balok girder, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Gubernur Sumatera Utara diharapkan menginstruksikan instansi teknis terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap proyek senilai Rp4,39 miliar tersebut.

Hal ini penting agar setiap tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan dan apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, dapat segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Selain kualitas fisik bangunan, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, keselamatan pekerja, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat juga perlu menjadi perhatian.

Masyarakat tentu mengharapkan pembangunan Jembatan Idano Mo’awo tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan konstruksi yang kokoh, aman, berkualitas, dan mampu digunakan dalam jangka panjang.

Sebagai jalur strategis di Kepulauan Nias, keberadaan jembatan tersebut memiliki peranan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, aktivitas ekonomi, serta konektivitas antardaerah.

Karena itu, penggunaan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4.399.437.152 harus diimbangi dengan pengawasan yang maksimal dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diharapkan mematuhi pembatasan kendaraan maksimal 7 ton selama pekerjaan berlangsung demi menghindari risiko yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kini, perhatian publik tertuju pada komitmen pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Harapannya, Gubernur Bobby Nasution melalui instansi terkait memastikan proyek Jembatan Idano Mo’awo benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Gunungsitoli, Nias Utara, dan Kepulauan Nias. (Deni Zega)