Jakarta (Infoaktual.co.id) — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah nama pejabat kepolisian. Mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo turut menjadi sorotan dalam informasi tersebut.
Kabar dugaan penyadapan lingkungan Istana Kepresidenan mencuat pada Selasa, 3 November 2026. Informasi itu menyebut Listyo Sigit bersama tiga perwira Polri diduga terlibat.
Mereka dikabarkan diamankan setelah muncul dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo. Namun, kabar penangkapan tersebut belum terkonfirmasi secara independen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengakui pihaknya sedang memeriksa informasi tersebut. Ia belum mengungkap identitas maupun jumlah perwira yang menjalani pemeriksaan.
“Jadi sedang kami cek saat ini,” ujar Isir di Mabes Polri, Selasa.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal kepolisian terhadap kabar yang berkembang. Namun, jawaban itu belum menjelaskan substansi dugaan penyadapan maupun status hukum pihak terkait.
Tiga Perwira Polri Disebut dalam Dugaan Penyadapan
Selain Listyo Sigit, informasi yang beredar turut menyebut tiga nama perwira kepolisian. Mereka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Kombes Pol. Ferly Hediyat.
Ahrie Sonta disebut menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Eko Hadi Santoso dikabarkan menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, nama Kombes Ferly Hediyat turut muncul dalam narasi dugaan penyadapan. Informasi tersebut belum menjelaskan secara terperinci peran masing-masing perwira.
Beredar pula klaim bahwa Ahrie telah dibawa ke Mabes Polri. Ia disebut menjalani klarifikasi sebelum dikabarkan ditahan di Mako Brimob.
Namun, belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi informasi tersebut. Status hukum dan keberadaan ketiga perwira itu masih memerlukan verifikasi.
Kepolisian belum menjelaskan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penyadapan Presiden. Karena itu, publik perlu mencermati setiap perkembangan secara proporsional.
Mabes Polri Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Isir menyatakan kepolisian akan menyampaikan perkembangan informasi tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan penangkapan.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” kata Isir.
Ketika kembali ditanya, Isir mengisyaratkan adanya kemungkinan perkembangan informasi dalam waktu dekat. “Nanti ada saatnya, ya. Mungkin ndak lama lagi, ya. Oke, makasih ya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum dapat dianggap sebagai konfirmasi penangkapan. Kepolisian tetap perlu menjelaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah wartawan juga mengaku melihat personel Brimob mendatangi kawasan Mabes Polri. Kehadiran personel tersebut dilaporkan terjadi sejak Senin sore hingga malam.
Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai hubungan kedatangan personel Brimob tersebut. Kaitan mereka dengan kabar pemeriksaan sejumlah perwira masih menjadi pertanyaan.
Dugaan Penyadapan Presiden Berpotensi Menyangkut Pelanggaran Hukum
Dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius. Isu ini menyangkut keamanan komunikasi negara dan perlindungan informasi kepresidenan.
Jika terbukti terjadi, penyadapan tersebut membutuhkan penyelidikan menyeluruh. Aparat harus mengungkap pelaku, motif, metode, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Penegak hukum juga perlu memastikan dasar hukum tindakan penyadapan. Setiap tindakan yang membatasi privasi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, tuduhan terhadap individu tidak boleh menggantikan proses pembuktian. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan penanganan perkara.
Tanpa bukti yang sah, tuduhan tersebut berisiko mencederai reputasi seseorang. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, institusi terkait wajib mengusutnya secara transparan.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai keamanan komunikasi Presiden. Hak tersebut tidak boleh dikalahkan oleh sikap tertutup institusi.
Publik Menunggu Klarifikasi dan Transparansi Penegakan Hukum
Beredarnya kabar dugaan penyadapan Istana memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah benar sejumlah perwira menjalani pemeriksaan internal?
Apakah kepolisian menerima laporan resmi mengenai dugaan penyadapan Presiden? Siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan bukti dan keterangan resmi. Mabes Polri perlu menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka dan terukur.
Kantor Staf Presiden juga dapat memberikan penjelasan mengenai keamanan komunikasi kepresidenan. Klarifikasi diperlukan untuk mencegah spekulasi berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.
Sementara itu, masyarakat perlu membedakan kabar, dugaan, dan fakta hukum. Informasi yang beredar di media sosial belum otomatis menjadi bukti.
Hingga kini, kabar penangkapan Listyo Sigit dan tiga perwira tersebut belum terkonfirmasi. Pernyataan resmi kepolisian masih terbatas pada proses pengecekan informasi.
Keterbukaan menjadi ujian penting bagi akuntabilitas institusi penegak hukum. Publik tidak membutuhkan rumor, melainkan penjelasan berdasarkan fakta.
Jika dugaan itu terbukti, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, institusi terkait wajib meluruskan informasi.
Kebenaran harus menjadi dasar setiap kesimpulan, bukan sekadar derasnya kabar. Transparansi dan pembuktian hukum menjadi kunci meredam polemik dugaan penyadapan Istana.



