Kasus Korupsi Pembangunan GOR Padang Tujuh, Polres Pasbar Tetapkan Dua Tersangka

PASAMAN BARAT, InfoAktual.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, Tahun Anggaran 2016.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JD (52), selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, serta DE (53), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan stadion olahraga tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan panjang yang telah berlangsung sejak diterbitkannya laporan polisi pada 2017.

Menurutnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan kedua tersangka setelah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang saling bersesuaian dalam perkara ini,” ujar Iptu Agung saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut. JD bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, sedangkan DE memiliki tanggung jawab sebagai PPK dalam kegiatan pembangunan GOR Padang Tujuh.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyita sejumlah barang bukti. Hingga kini, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Iptu Agung menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut menjadi perhatian masyarakat Pasaman Barat, mengingat fasilitas olahraga itu merupakan salah satu sarana publik yang dimanfaatkan masyarakat.

Polres Pasaman Barat pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar perkara tersebut dapat dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat dan insan pers agar tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya. (Sandra)