Sekda Pasbar Tegaskan Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Bersertifikat

Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menegaskan bahwa tenaga kerja konstruksi wajib memiliki kompetensi dan sertifikat keahlian guna menjamin kualitas pembangunan serta keselamatan kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Doddy saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi di Home Stay Mika Syariah, Simpang Empat, Kamis (5/11).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 5–6 November 2026, itu bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi sekaligus mendorong penerapan standar keselamatan dalam proyek pembangunan.

Doddy mengatakan, besarnya anggaran pembangunan infrastruktur daerah harus diimbangi dengan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan standar keselamatan konstruksi.

Ia menjelaskan, kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Namun, berdasarkan inventarisasi pemerintah daerah, masih banyak tenaga kerja konstruksi di Pasaman Barat yang belum memiliki sertifikat kompetensi.

Karena itu, Pemkab Pasaman Barat mendorong peningkatan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi, khususnya bagi tenaga kerja lokal agar memiliki keahlian yang diakui dan mampu bersaing dalam berbagai proyek pembangunan.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga menargetkan peningkatan jumlah tenaga kerja bersertifikat, peningkatan mutu pembangunan, serta terwujudnya zero accident atau nihil kecelakaan kerja di sektor konstruksi.

Doddy turut mengapresiasi Dinas PUPR Pasaman Barat dan BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama antarlembaga terus diperkuat demi meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi di Pasaman Barat.(Sandra)